Terkait fasilitas kesehatan, pemerintah melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 telah menentukan bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai peserta dalam program asuransi BPJS Kesehatan.
Sosialisasi mengenai wajibnya warga negara Indonesia (WNI) untuk memiliki BPJS kesehatan pun terus dilakukan.
Berdasarkan hal tersebut, dengan diwajibkannya WNI untuk memiliki BPJS, banyak orang yang mempertimbangkan untuk menghentikan asuransi swastanya.
Namun, tunggu dulu, apakah langkah tersebut cukup bijak?
BPJS sangat baik untuk pembiayaan rawat jalan, tanpa memandang riwayat kondisi yang telah dimiliki sebelumnya ( pre-existing condition), masa tunggu relatif singkat, dan harga sangat terjangkau.
Untuk pembiayaan rawat inap, menggunakan BPJS berarti siap untuk mengikuti prosedurnya yang tidak semudah, secepat, dan senyaman pasien umum. Di sinilah asuransi kesehatan swasta akan menjadi solusi yang lebih nyaman dan cepat untuk mendapatkan rawat inap.
Namun, untuk pembiayaan kebutuhan hidup karena tidak mampu bekerja ketika pencari nafkah mengalami penyakit atau kondisi yang kritis, hanya asuransi sakit kritislah yang akan memberikan dana tunai ke dalam rekening bank Anda.
Dana tersebut bukan untuk pihak rumah sakit ataupun dokter, tetapi untuk kelanjutan sekolah anak-anak Anda, kebutuhan dapur, biaya-biaya tak terduga yang muncul di luar dari biaya medis, seperti asisten atau perawat tambahan, peralatan medis, dan pengobatan alternatif yang tidak akan ditanggung oleh asuransi kesehatan.
Berkaitan dengan hal di atas, mana yang menjadi prioritas Anda? Untuk itu, izinkan kami untuk membantu Anda dalam memilah dan memilih solusi paling efisien bagi Anda dan keluarga Anda. ( sumber: uang360.com)