Header Image

Harta Waris Ternyata Tidak Otomatis Menjadi Milik Ahli

Sebanyak 80% orang dewasa Indonesia tidak memahami bahwa saat orang tua meninggal dunia maka harta yang ditinggalkan orang tua tidak otomatis menjadi milik anak/ahli waris. Perlu proses dan terkadang juga biaya yang tidak sedikit.

Pada umumnya harta/aset seseorang terdiri atas:

  1. Uang dalam bentuk rekening di bank
  2. Properti seperti tanah, bangunan, apartemen dll
  3. Surat berharga (saham, obligasi dll)
  4. Bisnis, usaha orang tua
  5. Perhiasan atau Logam Mulia yang ada di Safe Deposit Box yang ada di bank
  6. Perhiasan atau Logam Mulia yang ada di lemari besi di rumah
  7. Polis Asuransi Jiwa

Untuk aset nomor 1 hingga nomor 5 perlu proses hukum dalam menentukan ahli waris yang sah. Proses ini bisa memakan waktu, apalagi jika para ahli waris tak saling sepakat. Jika aset dalam bentuk properti, selain perlu melalui proses hukum waris, juga ada biaya BPHTB (Bea Pengalihan Hak Tanah & Bangunan) yang besarnya 2,5% dari nilai properti tersebut.

Hanya aset nomor 6 dan nomor 7 yang sangat mudah diambil/dicairkan karena tidak perlu melalui proses hukum waris. Untuk polis asuransi jiwa, manfaat santunan tunai akan diberikan kepada yang tertulis di polis tersebut, yang telah ditentukan saat polis dibuat. Karena sifatnya yang mudah dicairkan dan tidak bisa digugat, maka fungsi asuransi jiwa di sini dapat dipakai sebagai pembayar biaya hidup sambil menunggu aset-aset lain resmi diserahterimakan ke ahli waris. Di samping itu santunan tunai dari asuransi jiwa dapat dipakai untuk membayar BPHTB dan pengurusan lainnya yang memerlukan dana.

Bagaimana mengaturnya agar benar-benar sesuai dengan keinginan Anda? Kami siap membantu Anda.

( sumber: uang360.com)